Antisipasi Kelangkaan Peralatan Medis, Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Konsentrator Oksigen

Rabu, 21 Juli 2021 – 14:54 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan kemudahan terhadap importasi konsentrator oksigen. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Varian baru virus corona yang mengakibatkan tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia, berdampak pada meningkatnya permintaan masyarakat terhadap alat kesehatan dan peralatan medis. 

Hal itu mengakibatkan alat kesehatan maupun peralatan medis makin terbatas. 

BACA JUGA: Bea Cukai Pangkalpinang Bantu Ekspor Getas ke Mancanegara

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan kemudahan importasi 50 unit konsentrator oksigen, pada Rabu (14/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan memaparkan bahwa dalam menangani kondisi darurat seperti saat ini, pihaknya kembali memberikan kemudahan atas barang impor penanggulangan Covid-19. 

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Emas Menggagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu-Sabu Lewat Barang Kiriman

Kemudahan tersebut berupa percepatan pelayanan melalui fasilitas rush handling, dan fasilitas fiskal yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.04/2021 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), importasi konsentrator oksigen ini diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 

BACA JUGA: Lewat CVC, Bea Cukai Terus Menggali Potensi Ekspor Daerah

Menurut Finari, PMK 92 Tahun 2021 yang terbaru ini merupakan perubahan ketiga dari PMK sebelumnya. 

Salah satu uraian barang yang ditambahkan itu adalah konsentrator dan generator oksigen yang termasuk instrumen untuk membantu pernapasan pasien. 

“Ini bentuk tindak lanjut pemerintah dalam mengantisipasi kelangkaan alat medis yang dibutuhkan,” tambah Finari.

Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Bea Cukai akan terus memberikan pelayanan prima sebagai bentuk kontribusi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meminimalkan dampak dari pandemi Covid-19. (*/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler