jpnn.com, TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan selama masa libur Lebaran nanti tentunya potensi-potensi kejahatan baik itu pencurian maupun perampokan berisiko terjadi.
Terlebih lagi, wilayah hukum Polres Tangerang merupakan pusat pemerintahan daerah, tumbuh kembang industri dan diiringi kehadiran bisnis properti.
BACA JUGA: Siapa yang Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil? Kabar Baik dari Polisi
Oleh karena itu, Polres Tangerang mengingatkan masyarakat yang akan meninggalkan rumah karena mudik agar mewaspadai adanya kejahatan pencurian selama masa libur Lebaran 2022.
"Sejak awal kami sudah menekankan kepada masyarakat, saat meninggalkan rumah bisa menitipkan kepada tetangganya atau RT/RW setempat untuk mengantisipasi adanya pencurian rumah kosong selama libur Lebaran nanti," kata Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Jumat (22/4).
BACA JUGA: Kabar Baik, Disnaker Kota Tangerang Buka 3.650 Lowongan Kerja
Dia menjelaskan dalam mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan patroli pengamanan ke sejumlah titik-titik rawan kejahatan seperti komplek perumahan maupun pertokoan.
"Nanti kami akan melakukan patroli secara rutin di titik-titik yang rawan terjadinya pencurian," tuturnya.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Ungkap Sebaran Wilayah Mudik Lebaran 2022
Dia menyebutkan dalam upaya pencegahan itu perlu adanya kerja sama antara masyarakat terutama dengan para penghuni rumah untuk selalu lapor kepada ketua RW/RT dan tetangga saat akan pergi mudik.
Hal itu guna memudahkan dalam melakukan pengamanan petugas kepolisian.
"Disarankan saat meninggalkan rumah itu, agar barang berharga tidak ditinggal di rumah. Karena kalau tidak begitu, akan menimbulkan kerawanan tindakan pencurian," ujarnya.
Menurut dia, selain melakukan pengamanan tindakan kasus pencurian tersebut.
Saat ini, Polresta Tangerang telah menyediakan pelayanan penitipan kendaraan untuk masyarakat, khususnya bagi yang hendak melakukan mudik.
"Apabila masyarakat hendak melakukan mudik atau libur panjang di kampung halaman dan tidak membawa kendaraan pribadi maka kendaraannya bisa dititipkan di kantor kepolisian di masing-masing wilayah, dengan syarat membawa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan," katanya.
Dia menambahkan penyediaan penitipan kendaraan itu dilakukan untuk membantu masyarakat agar merasa nyaman dan tidak resah ketika sedang merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halamannya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi