Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Lapas, Arsul Sani Beri Saran Begini untuk Pemerintah

Minggu, 29 Maret 2020 – 22:13 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

Penasihat Fraksi PPP di DPR Arsul Sani merespons seruan Komisi Tinggi HAM PBB dan langkah beberapa negara lain terkait pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Fraksi PPP DPR mengingatkan pemerintah bahwa over capacity yang terjadi di banyak lapas negara berpotensi besar menyebabkan tersebarnya virus corona di lingkungan tersebut tidak terkendali.

BACA JUGA: Ratusan TKI yang Pulang dari Malaysia Langsung Dibawa ke Asrama Haji Batam

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan jumlah narapidana dan tahanan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) yang berada di bawah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumgam berkisar 270 ribuan.

"Begitu banyak lapas yang over kapasitas," tegas Arsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3).

BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor Milik Roy Martin Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Orangnya

Oleh karena itu, Arsul meminta Presiden Joko Widodo agar mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap napi kasus tertentu.

"Yang antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal," paparnya.

BACA JUGA: Ditolak Warga Sekitar TPU, Jenazah PDP COVID-19 Ini Akhirnya Dimakamkan di Sini

Wakil ketua MPR itu menjelaskan dari data Ditjen Pas Kemenkumham yang ada, jumlah napi kasus narkoba ini ada di kisaran separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, lanjut Arsul, pemberian amnesti umum atau grasi kepada penyalahguna murni narkoba akan mengurangi beban over kapasitas lapas yang cukup signifikan.
"Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dan grasi ini berdasar Pasal 14 UUD 1945," ungkap Arsul.

Namun Arsul sekali lagi ingin mengingatkan bahwa untuk Indonesia, amnesti umum atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba. "Bukan untuk pengedar apalagi bandar," tegas dia.

Menurut Arsul, sejatinya Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba yang nonpengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi. Namun, ujar Arsul, selama ini penegak hukum tetap saja memproses hukum yang berujung penjara bagi mereka seperti juga pengedar dan bandar saja. "Alasannya menggunakan Pasal 111 atau 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki," jelasnya.

Untuk memungkinkan Presiden Jokowi memberikan amnesti atau grasi ini, maka Arsul meminta Menkumham Yasonna Laoly menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Penggerebekan 12 Remaja Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel

Lebih jauh, Arsul melihat selain napi penyalahguna murni narkoba juga beberapa tindak pidana lain yang hakikatnya adalah kejahatan yang merugikan orang-perorangan saja dengan jumlah kecil seperti penipuan, penggelapan, pencurian nonkekerasan, penganiayaan ringan. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler