jpnn.com - Kasus tuduhan sodomi Pemimpin Oposisi Anwar Ibrahim kembali digelar Pengadilan Malaysia, Kamis (6/3). Kasus tersebut kembali dibuka setelah Pemerintah Malaysia menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Anwar Ibrahim.
Tahun 2012, Politikus berusia 66 tahun ini dinyatakan tidak bersalah melakukan hubungan intim dengan seorang pria yang juga pembantunya. Pemeriksaan DNA membutkikan bahwa tidak terjadi adanya terkontaminasi.
BACA JUGA: Nigeria Ekstradisi Putera Gaddafi
Laman Voa Of America, Kamis (6/3) melansir pengadilan banding ini akan segera diputus. Direncanakan putusan akan dibacakan paling lambat 23 Maret 2014 mendatang.
Seperti diketahui, Anwar ditahan pada 2008 dengan dakwaan hubungan sodomi. Ia mendekam selama enam tahun di penjara karena tuduhan sodomi dan korupsi setelah ia dipecat sebagai wakil perdana menteri pada 1998. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Menantu Osama bin Laden Mulai Diadili
BACA JUGA: Temukan Fosil Dinosaurus Terbesar Dunia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boneka Barbie Dikritik, Lammily Alternatifnya
Redaktur : Tim Redaksi