jpnn.com - JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana seumur hidup, Anwar bin Kiman (27) dari Rutan Salemba, Jakarta Timur, kini diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Rutan Salemba Satriyo Waluyo mengatakan, pihaknya siap dijatuhi sanksi apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA: Polisi Bekuk Lima Orang Pengedar Uang Palsu
"Iya pasti. Semua kalau SOP-nya jalan, tidak bisa (dikenakan sanksi). Tapi kalau SOP-nya tidak dijalankan yang pasti kena (sanksi)," kata Satriyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7).
Satriyo menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya untuk diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini, ada 10 orang sipir yang dipanggil polisi untuk mengungkap dugaan kelalaian dalam penerapan SOP.
BACA JUGA: Detik-detik Seru Penangkapan Anwar, Napi yang Kabur dari Lapas Salemba
"Ada delapan sampai 10 orang. Petugas kunjungan saja," kata Satriyo. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Dibantu Mantan Pacar, Istri Muda Sewa Pembunuh Bayaran, Sadis!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pulang Kampung, Darah Daging Sendiri Digauli Sampai 3 Kali..Bejat!
Redaktur : Tim Redaksi