jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus kepemilikan senjata oleh pengemudi Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA) masih berproses.
Diketahui, polisi telah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka atas kepemilikan dua senjata berjenis airsoft gun dan airgun.
"Sementara ini masih proses," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Kepemilikan senjata itu terungkap setelah Farid terlibat kecelakaan di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4) dini hari. Saat itu, tersangka mengacungkan senjatanya kepada masyarakat, lalu kabur.
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan AM, penjual senjata kepada Farid sebagai tersangka.
Penangkapan AM dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengemudi Fortuner itu.
Oleh polisi, AM juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa Izin dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Kombes Yusri Beber Modus Tawuran yang Kerap Terjadi Selama Ramadan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama