Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?

Jumat, 13 Agustus 2021 – 10:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memastikan masih mengusut kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Namun, penyidik menemukan sejumlah kendala dalam mengembangkan kasus tersebut.

BACA JUGA: Mbak SAM Cantik, tetapi Perbuatannya Tak Pantas Ditiru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kendala tersebut salah satunya ialah mendatangkan para saksi.

Menurut Karyoto, banyak saksi berada di luar Indonesia.

BACA JUGA: Jokowi Berikan Bonus ke Para Atlet, Greysia Polii-Apriyani Rahayu Dapat Sebegini, Wow

"Banyak. Dari kemarin yang beberapa orang masih tinggal di Singapura," kata dia, Jumat (13/8).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan pandemi Covid-19 saat ini juga membuat penanganan kasus korupsi e-KTP terkendala.

Sebab, dengan adanya berbagai pembatasan, tim lembaga antirasuah kesulitan untuk menjemput saksi-saksi yang berada di luar negeri untuk dimintai keterangan.

"Kondisi masih seperti ini, kami masih belum bisa pergi ke luar negeri, yang dari sana juga belum bisa ke sini," kaya Karyoto.

Meski demikian, Karyoto mengaku telah meminta keterangan saksi lewat surat elektronik alias e-mail. Namun, hal tersebut belum cukup. KPK, kata dia, perlu memeriksa saksi secara tatap muka.

Diketahui, pada Agustus 2019 silam, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus rasuah e-KTP.

Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak diduga memperkaya diri, masing-masing pimpinan PT Sandipala Arthaputra Tannos Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani USD 1,2 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137,98 miliar, dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi USD 20 ribu plus Rp 10 juta.

Dalam kasus ini, peran Isnu Edhi Wijaya adalah berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

Isnu meminta perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.

Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.

Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler