jpnn.com, JAKARTA - Advokat Indra Tarigan sempat mengatakan bakal membuat petisi penjarakan Nikita Mirzani.
Dia, bahkan berencana menggandeng 200 pengacara membuat petisi tersebut.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Hadiri Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini
Rekan Indra Tarigan, Andy Amiruddin mengungkapkan akan menembuskan petisi itu ke Kapolri, Komisi III DPR RI hingga ke Presiden Joko Widoao (Jokowi).
Kami tidak main-main dalam hal ini," ungkap Andy Amiruddin, di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Penampilan Nikita Mirzani Saat Menjalani Wajib Lapor di Kantor Polisi, Jangan Berkedip
Namun, hingga kini kabar kelanjutan mengenai petisi itu tidak terdengar kembali.
Petisi tersebut dibuat terkait batalnya penahanan Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Mumtaz dan Futri Zulya Bercerai, Penyebabnya Ternyata....
Pemain film Nenek Gayung itu sempat dijemput paksa petugas setelah menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Setelah sempat menginap satu malam, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dengan syarat wajib lapor ke Polresta Serang Kota.
Indra Tarigan mengungkap bahwa bukan pertama kalinya Nikita 'lolos' dari jerat hukum.
Dia menyebut Nikita sempat lolos dari jerat hukum atas kasus yang dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada perubahan dari tersangka menjadi saksi. Itu yang enggak bisa kami terima. Itu atas ulah siapa?" kata Indra. (mcr31/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Romaida Uswatun Hasanah