jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada kepastian jadi tidaknya penerapan konsep PPPK Paruh Waktu, yang digadang-gadang akan menampung honorer yang gagal seleksi PPPK 2024.
Padahal, ketentuan tersebut sudah tercantum di 3 KepmenPANRB yang mengatur mekanisme seleksi PPPK 2024, yakni:
BACA JUGA: Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
BACA JUGA: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pada ketiga KepmenPANRB tersebut terdapat pengaturan mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA: Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
Diketahui, pada tiga KepmenPANRB, menggunakan kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”
Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.
Namun, ketentuan yang ada belum begitu mendetail. Misal, seperti apa kriteria honorer yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu.
Pemda Menunggu Kepastian PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
Pejabat di tingkat pemda pun belum bisa memberikan kepastian jadi tidaknya honorer gagal seleksi PPPK 2024 diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana, misalnya. Dia mengatakan, honorer yang tidak lolos menjadi PPPK 2024 kemungkinan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Namun, lanjutnya, kebijakan itu menunggu keputusan dari pemerintah pusat yang berwenang untuk mengimplementasikan pengangkatan status tenaga honorer tersebut.
"Kemungkinan konsep paruh waktu ada atau tidak masih pertanyaan besar, menyangkut kualifikasi," kata Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Senin (2/12).
Pada kesempatan yang sama, dia menyebutkan sebanyak enam ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat lulus tahapan administrasi seleksi PPPK 2024 tahap 1, memperebutkan 1.600 formasi.
"Jumlah peserta ada di enam ribu lebih, terdiri atas tenaga kesehatan, tenaga guru, dan teknis lainnya, dan rekrutmen kita itu ada di angka 1.600," kata Nurdin Yana.
Dia menuturkan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Garut sebagian besar secara bertahap sudah masuk dalam PPPK.
Saat ini honorer masuk database BKN sebanyak enam ribuan orang untuk ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Ia menyampaikan, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait persiapan pelaksanaan tes sistem CAT PPPK khusus untuk Kabupaten Garut dijadwalkan pada 10 sampai 16 Desember 2024.
Pelaksanaan tes PPPK itu, kata Nurdin, tidak di Kabupaten Garut, melainkan semuanya dipusatkan di Tasikmalaya dengan jadwal yang sudah ditentukan untuk masing-masing peserta seleksi dengan waktu tes 130 menit. (sam/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu