Apa Kata Ayu Thalia Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Laporan Anak Ahok?

Kamis, 20 Januari 2022 – 20:27 WIB
Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean Purnama. Foto: Instagram/@thata_anma

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia batal hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Nicholas Sean.

Ayu Thalia seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/1) pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA: Dibantu Megawati, Dorce Gamalama: Semoga Allah Melimpahkan Rahmat dan Kasih Sayangnya kepada Ibu

Namun, dia tidak bisa hadir lantaran tengah sakit.

Tim kuasa hukum Ayu Thalia juga telah mengirimkan surat terkait ketidakhadiran perempuan itu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

BACA JUGA: 3 Foto Terbaru Tante Atien yang Membuat Netizen Takjub

"Kurang enak badan, mungkin karena perubahan cuaca, musim hujan teruskan, mungkin flu, pilek," kata kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara di Polres Metro Jakarta Utara.

Namun, Fredy Limantara tidak tahu apakah kondisi Ayu Thalia cukup parah sampai perlu dibawa ke rumah sakit atau tidak.

BACA JUGA: Doddy Sudrajat Ucap Kalimat Ini, Faisal Kaget, Lalu...

Dia hanya menyebut bahwa kliennya kurang fit sehingga pemeriksaan dijadwalkan pada pekan depan.

"Kamis depan, sesuai surat resmi yang sudah saya sampaikan pada 27 Januari 2022," ucap Fredy.

Menurutnya, Ayu Thalia belum menyampaikan pesan apa pun pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, selebgram itu memastikan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang baik, pastinya kami harus mengikuti proses hukum," imbuhnya.

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Pada kasus itu, Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler