Apa Kriteria Wilayah Boleh Menerapkan PSBB untuk Mencegah Corona?

Senin, 06 April 2020 – 04:47 WIB
Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru, perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan mengenai kriteria suatu wilayah bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Dijelaskan juga mekanisme pengusulannya oleh kepala daerah.

"Mekanismenya adalah, pertama dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Guru Besar FKUI Bantah Corona Menular lewat Udara, Kalau Menguap?

Lebih lanjut, kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB.

"Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," papar Oscar.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Pintu Masuk Desa-desa Sudah Dijaga oleh Petugas

Permohonan tersebut, lanjut dia, harus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dan keamanan.

BACA JUGA: Pernyataan Presiden AS Donald Trump Bikin Merinding

Selanjutnya, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya laporan.

Oscar mengatakan PSBB berbeda dengan karantina. Namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social distancing).

"PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan, tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum, tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku," kata dia.

Oscar berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Namun, tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.

"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun juga masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler