jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mempertanyakan pernyataan Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar, yang menganggap aksi massa menggeruduk kediaman pribadi Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan hal biasa.
Aksi itu menurut Didik harus menjadi atensi Polri, karena dilakukan tanpa pemberitahuan, dan yang disasar adalah rumah pribadi mantan presiden.
BACA JUGA: SBY Nilai Penegakan Hukum Masih Tebang Pilih
Sehingga, kejadian itu bukan lagi penyampaian aspirasi, tapi segerombolan orang yang digerakkan dengan motif dan kepentingan politik.
"Apakah gerombolan orang itu tidak dilihat sebagai potensi ancaman keamanan diri dan keluarga Presiden RI ke-6? Atau jangan-jangan ada pembiaran untuk motif politik tertentu. Apa iya Polri sudah tidak netral lagi? Kan tidak mungkin Polri melibatkan diri diperalat untuk kepentingan politik tertentu," ujar Didik, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/2).
BACA JUGA: SBY: Rumah Saya Digeruduk Oleh Massa Yang Konon...
Sekretaris Fraksi Demokrat DPR ini juga mempertanyakan apakah Polri tidak mempertimbangkan substansi PP 59 Tahun 2013.
Kalau memang aturan ini diabaikan, kata Didik, maka sudah nyata pengabaian dan bahkan pembangkangan terhadap peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Aktivis Lintas Generasi Kecam Aktor Demo di Rumah SBY
Selain itu, kata Didik, dia juga mendapat informasi bahwa aksi tersebut tidak diberitahukan kepada kepolisian, sehingga itu menjadi ancaman serius yang semestinya diantisipasi lebih dini dan bisa dikategorikan kriminal yang harus ditindak.
"Pernyataan Boy Rafly yang menyatakan itu hal biasa, sungguh menyesatkan. Bisa dianggap Boy melakukan pembenaran dan tidak melakukan penindakan terhadap pelanggar hukum. Kalau itu yang terjadi, tidak salah kalau kita mempertanyakan netralitas Polri," pungkasnya.
Karena itu, Didik meminta aparat kepolisian khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk menindak tegas dan memproses pelanggar hukum yang menggeruduk rumah SBY.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Imbau TNI-Polri Tidak Mengkhianati Sumpahnya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam