Apa Yang Harus Ditakuti?

Kamis, 23 Agustus 2012 – 06:44 WIB
Abraham Samad saat bersilaturahmi dengan akademisi dan penggiat antikorupsi di Warkop Phoenam Boulevard, Makassar, kemarin (22/8). Foto: Fadil/Fajar
MAKASSAR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan komitmennya memberantas kasus korupsi tanpa pandang bulu dan rasa takut. ’’Apanya yang harus ditakuti?’’ tegas Abraham saat bersilaturahmi dengan akademisi dan penggiat antikorupsi di Warkop Phoenam Boulevard, Makassar, kemarin (22/8).

Silaturahmi yang diadakan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi dan bekerja sama dengan Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Bidang Hukum dan Politik (LP-Sibuk) Sulsel itu bertujuan untuk memberikan masukan kepada KPK.

Dalam diskusi lepas yang dipandu Koordinator ACC Abdul Muthalib tersebut, Abraham Samad menyatakan tak gentar dalam menyidik kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri. Bahkan, dalam waktu dekat, dia siap menjemput paksa tersangka kasus simulator Korlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo jika menolak panggilan pemeriksaan KPK.

Menurut Abraham, sejauh ini memang KPK belum memanggil tersangka Djoko Susilo. Namun, jika tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan, KPK akan melakukan upaya paksa untuk menjemput tersangka. ’’Terkait Djoko Susilo, ada aturan hukumnya. Jika seorang tersangka tidak memenuhi panggilan KPK hingga tiga kali, akan dilakukan upaya penjemputan paksa. KPK siap melakukan itu,’’ tegasnya.

Suami Indriyana Kartika itu menambahkan, KPK tidak akan takut meski tersangka merupakan perwira polisi bintang satu, dua, tiga, atau empat sekalipun. ’’Asal orang itu betul-betul telah ditetapkan sebagai tersangka,’’ jelasnya.

Abraham menegaskan, tidak ada kata takut bagi KPK dalam menangani kasus Korlantas Polri. Pihaknya tetap jalan melakukan penyidikan untuk mengungkap semua yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Selain Djoko Susilo, ada Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan simulator SIM sekaligus wakil kepala Korlantas Mabes Polri. Lalu, Sukotjo Bambang, direktur utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI); serta Budi Susanto, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. (yan/jpnn/c6/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaji Keberadaan Hakim Ad Hoc

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler