Apakah Boleh Ahok Menjadi Anggota Dewas KPK?

Rabu, 06 November 2019 – 08:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO

jpnn.com, JAKARTA - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok muncul dalam bursa anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK

Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhtar Said mengatakan, jika mengacu terhadap undang-undang, maka Ahok tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Sudahlah, Percayakan Penunjukan Dewas Perdana KPK ke Pak Jokowi Saja

Said mengatakan, seorang anggota Dewan Pengawas tidak boleh dipidana penjara terhadap pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat lima tahun. "Ada di pasal 37D UU no 19 tahun 2019 UU Perubahan KPK. Dulu Ahok pernah diancam pidana lima tahun, meskipun dalam penjatuhan pidananya lebih ringan dari pada ancamannya," tuturnya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Dewas KPK masih dalam proses. Sejumlah pihak juga telah menyodorkan nama calon anggota Dewas KPK ke Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Duel Tukang Ojek Vs Penjambret Berakhir Dramatis di Kuburan

"Dewan pengawas KPK sedang diproses. Presiden dengan Mensesneg memproses nama-nama yang diusulkan oleh banyak pihak," kata Fadjroel, Selasa (5/11).

Pria kelahiran Banjarmasin itu juga mengatakan, Presiden Jokowi akan meminta masukan dari akademisi, intelektual, kelompok agama dan masyarakat terkait nama-nama calon Dewas KPK yang sudah masuk. (rmol/jpnn)

Video Pilihan :


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler