jpnn.com - JAKARTA - Meski belum ada keputusan resmi, Partai NasDem memberi sinyal kuat akan berkoalisi dengan PKB untuk mengusung Anies-Cak Imin sebagai bakal capres- cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Kabar terbaru tersebut berpotensi menimbulkan pecah kongsi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yang sebelumnya kompak menyerahkan urusan penetapan nama cawapres kepada Anies Baswedan.
BACA JUGA: 6 Poin Pernyataan Surya Paloh soal Anies-Cak Imin, Semua Mengejutkan, Oh Koalisi Perubahan
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyebut duet Anies-Cak Imin mengkhianati Piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
"Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol," kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam siaran pers Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis (31/8).
BACA JUGA: Beredar Surat Anies Baswedan untuk Mas AHY, Baca di Dalam
Lebih dari itu, karena Anies juga telah bersurat kepada Mas AHY, memberikan harapan putra SBY itu akan dijadikan cawapres.
Nasib Koalisi Perubahan dan Persatuan pun terancam ambyar.
BACA JUGA: Heboh Anies-Cak Imin, Saleh Blak-blakan Ungkap Target Manuver PKB, Oalah
Surya Paloh mengatakan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) masih ada meski terancam ditinggal Partai Demokrat setelah muncul kabar soal keputusan mengusung Anies-Cak Imin.
Namun, Surya Paloh sendiri belum berani menjamin KPP masih bisa dipertahankan.
"Sampai hari ini koalisi masih ada. Besok pagi (hari ini, red) masih ada atau setengah ada, kita belum tahu juga," kata Surya Paloh pada Kamis malam.
NasDem dan PKB Bisa Usung Anies-Cak Imin?
Jika pada akhirnya Demokrat dan PKS hengkang dari KPP, apakah koalisi NasDem dan PKB masih bisa mengusung pencapresan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024?
Mari kita lihat aturan mainnya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 menyatakan: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Jumlah kursi di DPR hasil Pemilu 2019 sebanyak 575. Dengan demikian, jumlah minimal kursi parpol atau gabungan parpol di DPR untuk bisa mengusung capres-cawapres ialah 115 kursi.
Yuk, lihat jumlah kursi parpol-parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, berdasar hasil Pemilu 2019.
Partai Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi.
Jika ditotal, jumlah kursi NasDem dan PKB di DPR RI mencapai 117 kursi.
Jadi, koalisi dua partai tersebut sudah bisa mengusung Anies-Cak Imin, jika pada akhirnya Demokrat dan PKS hengkang dari KPP. (sam/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu