Apakah Anda Pengin Perpanjang SIM dari Rumah? Begini Caranya

Sabtu, 08 Januari 2022 – 18:08 WIB
Warga antre di kantor Samsat untuk mengurus SIM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengajukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas di ponsel pintar.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas atau Samsat karena dokumen akan dikirimkan langsung ke rumah masing-masing.

BACA JUGA: 21 Titik Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1), aplikasi Digital Korlantas menggunakan digital ID dengan sistem keamanan yang terenskripsi.

"Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data terlindungi oleh sistem," tulis Korlantas.

BACA JUGA: Info Penting dari Polda Metro Jaya soal Samsat Keliling

Adapun langkah awal untuk memperpanjang SIM melalui ponsel ialah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah terpasang, pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan nomor handphone, lalu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

BACA JUGA: TNI AL Mulai Pembangunan Maritime Food Estate Jembrana

Pemohon kemudian membuat PIN keamanan lalu memasukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.

Verifikasi dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah sehingga pemohon harus melakukan swafoto.

Lalu, pemohon memilih menu SIM dan jenis SIM yang ingin diajukannya.

Kemudian, pemohon harus memasukkan data berupa nomor SIM, foto KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto.

Syarat pas foto yang harus diunggah ialah menggunakan background biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala, serta tidak menggunakan pakaian hijau.

Pemohon juga harus memasukkan beberapa data tambahan seperti alamat, pekerjaan, dan lainnya.

Setelah itu, pemohon akan melakukan pemeriksaan tes kesehatan dan psikologi melalui link yang ditautkan pada aplikasi Korlantas Polri.

Jika pemeriksaan sudah selesai, hasilnya akan muncul centang secara automatis diaplikasi.

Kemudian, pemohon akan memilih Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler