jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.
Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang PHPU
Pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan bisa menerima apapun putusan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.
“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono.
BACA JUGA: Fotonya Ditampilkan di Sidang PHPU MK, Pj Gubernur DKI Cengar-cengir
Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM dalam Pilpres 2024.
Belajar dari dua Pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan.
BACA JUGA: Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK
“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi