jpnn.com - JAKARTA - Gagasan Sumut Merdeka yang digulirkan sejumlah akademisi mendapat reaksi keras dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri).
Salah seorang pejabat di Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, mendorong aparat hukum untuk bertindak tegas karena gagasan Sumut Merdeka sudah masuk kategori gerakan separatis.
BACA JUGA: Sinabung Istrahat
"Kalau itu benar, aparat tidak boleh ragu, aparat bisa langsung bertindak karena itu sudah termasuk gerakan separatis dan gerakan separatis tergolong tindak pidana," ujar Bahtiar, kepada JPNN kemarin (26/11).
Seperti diberitakan, sejumlah akademisi yang sebagian dari Universitas Sumatera Utara (USU), terang-terangan telah menyusun gagasan Sumut Merdeka. Salah satunya Prof M Arif Nasution dari USU, yang menyebut gagasan ini tidak main-main.
BACA JUGA: Urunan, 5 Siswa SD Tenggak Miras
Gagasan Sumut Merdeka didorong anggapan bahwa kebijakan pusat terkait dana perimbangan tidak adil.
Bahtiar mengatakan, sebagai akademisi, mestinya memberikan masukan berdasar kajian ilmiah dan disampaikan secara resmi ke pemerintah. "Ini era demokrasi, siapa pun boleh berbicara, memberikan masukan, kritik, dan segala macam. Tapi kalau sudah mengingkari kesepakatan bahwa sistem kita NKRI harga mati, ya itu sudah separatis," tegas birokrat bergelar doktor itu.
BACA JUGA: Satu Keluarga Terseret Kereta
Bahtiar curiga, para akademisi penggagas Sumut Merdeka itu didomplengi kepentingan asing. "Mereka itu binaan siapa? Jangan-jangan agen asing?" ujar Bahtiar dengan nada tinggi. Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan kabar ini. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Manado Buru 1 Lagi Dokter Malpraktik
Redaktur : Tim Redaksi