JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pengawasan Nasional (Siswanas). Dengan RUU itu diharapkan bisa mengurai benang kusut pengawasan internal pemerintah.
Ya, RUU itu adalah jawaban dari banyaknya penjabat atau penyeleggara negara yang tersangkut korupsi. Tak hanya itu, masih banyaknya inefisiensi dan inefektivitas anggaran, serta belum efektifnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) merupakan kondisi riil permasalahan di kalangan birokrat tanah air.
"Ada tiga kelemahan APIP saat ini, yakni independensi, profesionalitas, dan permasalahan sistem," kata MenPAN-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Terkait dengan independensi, pegawai APIP merupakan pegawai lembaga bersangkutan, yang dipilih oleh pimpinan lembaga yang akan diawasi. Selain ruang lingkup pengawasan APIP terbatas, pelaporan hanya dilakukan kepada pimpinan lembaganya.
“Status kelembagaan APIP juga berada di bawah pejabat yang diawasi,” ujarnya.
Sedangkan menyangkut profesionalitas, Azwar mengatakan latar belakang APIP banyak yang tidak sesuai, dan sering mengabaikan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, komitmen atas integritas dan kompetensi juga lemah, selain kuatnya sifat-sifat sungkan, sering terjadinya nepotisme, serta ingin melindungi korps.
Secara sistem, APIP juga dihadapkan pada persoalan tumpang tindihnya pengawasan, kurangnya komitmen tindak lanjut atas hasil pengawasan, serta kurang jelasnya pembagian tugas antar lembaga pengawasan.
"Umumnya persoalan yang terjadi dalam pengawasan adalah lemahnya aparat pengawasan, sistem pengawasan internal yang kurang maksimal, serta rendahnya independensi auditor. Untuk memperbaiki itu, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun RUU Siswasnas," tandasnya. (esy/jpnn)
Ya, RUU itu adalah jawaban dari banyaknya penjabat atau penyeleggara negara yang tersangkut korupsi. Tak hanya itu, masih banyaknya inefisiensi dan inefektivitas anggaran, serta belum efektifnya aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) merupakan kondisi riil permasalahan di kalangan birokrat tanah air.
"Ada tiga kelemahan APIP saat ini, yakni independensi, profesionalitas, dan permasalahan sistem," kata MenPAN-RB Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (9/4).
Terkait dengan independensi, pegawai APIP merupakan pegawai lembaga bersangkutan, yang dipilih oleh pimpinan lembaga yang akan diawasi. Selain ruang lingkup pengawasan APIP terbatas, pelaporan hanya dilakukan kepada pimpinan lembaganya.
“Status kelembagaan APIP juga berada di bawah pejabat yang diawasi,” ujarnya.
Sedangkan menyangkut profesionalitas, Azwar mengatakan latar belakang APIP banyak yang tidak sesuai, dan sering mengabaikan pendidikan berkelanjutan. Selain itu, komitmen atas integritas dan kompetensi juga lemah, selain kuatnya sifat-sifat sungkan, sering terjadinya nepotisme, serta ingin melindungi korps.
Secara sistem, APIP juga dihadapkan pada persoalan tumpang tindihnya pengawasan, kurangnya komitmen tindak lanjut atas hasil pengawasan, serta kurang jelasnya pembagian tugas antar lembaga pengawasan.
"Umumnya persoalan yang terjadi dalam pengawasan adalah lemahnya aparat pengawasan, sistem pengawasan internal yang kurang maksimal, serta rendahnya independensi auditor. Untuk memperbaiki itu, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun RUU Siswasnas," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Penangkapan PPNS Pajak oleh KPK
Redaktur : Tim Redaksi