APBD Bukan untuk Mobil Mewah Pejabat Daerah

Sabtu, 23 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Dugaan adanya sejumlah pejabat di daerah menggunakan mobil mewah sebagai kendaraan dinas, mendapat sorotan dari Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, pengadaan mobil dinas telah diatur dengan Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Sabtu (23/3), menyatakan, Permendagri itu secara rinci mengatur spesifikasi hingga pada besaran kapasitas silinder yang biasa dinyatakan dalam ukuran Centimeter Cubic (CC). Doni -sapaan Reydonnyzar- menyampaikan hal itu sebagai respon atas adanya bupati di Papua yang menggunakan mobil mewah jenis Hummer.

"Jadi peraturan tersebut mengatur pembelian mobil dinas dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di luar dari spesifikasi yang ditetapkan, berarti menyalahi aturan yang ada," tegasnya.

Birokrat yang juga merangkap sebagai pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri ini mengakui, Permendagri itu memang memungkinkan daerah membeli kendaraan berkapasitas silinder besar untuk kendaraan dinas. Hanya saja, mobil itu harus disesuaikan dengan kondisi geografis daerah.

Meski demikian Doni tetap mengingatkan, mobil yang dibeli daerah tetap tidak boleh di uar spesifikasi yang diatur Permendagri  Nomor 7 Tahun 2006. "Kalau Hummer tetap nggak boleh,” tegasnya.

Namun, Kemendagri tak mau langsung berburuk sangka terhadap bupati di Papua yang menggunakan Hummer untuk kendaraan dinas. Sebab, bisa saja mobil itu kendaraan pribadi.

Meski demikian, lanjutnya, kendaraan pribadi pun tak diperbolehkan menggunakan plat nomor dinas. "Tapi kalau mobil itu milik pribadi, kemudian memakai plat nomor dinas, tetap tidak dibolehkan. Karena itu juga pelanggaran,” katanya.

Oleh sebab itu Donny menghimbau aparat pejabat di daerah agar tetap taat pada azas peraturan yang ada. Pasalnya, pejabat bukanlah penguasa yang dapat sesuka hati menggunakan anggaran negara.

"Ini lebih pada bagaimana menjadi pribadi yang bertanggung jawab dalam melayani dan berusaha semaksimal mungkin meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerahnya masing-masing," pungkasnya.(gir/jpnn)

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler