jpnn.com, BANTUL - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Bantul menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Bantul, Rabu (15/12).
Aksi damai tersebut diikuti kurang lebih 750 peserta dari 75 kelurahan di Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Kang Emil Lantik DPD Apdesi Jabar 2019-2024
DPC Apdesi Kabupaten Bantul menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 bermasalah.
"Dengan adanya perpres tersebut kami yang ada di desa merasa resah dan bingung," ungkap Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bantul Ani Widayani.
BACA JUGA: Apdesi Akan Memberi Gelar Bapak Pembangunan Desa ke Jokowi
Menurutnya, dalam perpres itu desa tidak memiliki wewenang mengatur dan mengurus dana desa sesuai hasil musyawarah.
Apdesi menyatakan bahwa perpres tersebut tidak menghormati kewenangan desa atau kelurahan.
BACA JUGA: Ketum Apdesi: Kades Jangan Berpolitik Praktis Dalam Pilkada
"Kalau dalam dua minggu ini kami diam saja, maka anggaran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) tidak masuk ke rekening desa," imbuhnya.
Melalui aksi damai itu, DPC Apdesi Kabupaten Bantul berharap aspirasinya bisa didengar dan ditindaklanjuti.
"Hari ini kami sowan, memohon arahan, pencerahan dan solusinya dalam menyikapi peraturan ini," pungkas Ani. (mcr25/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : M. Syukron Fitriansyah