jpnn.com, PONOROGO - Polisi menangkap seorang waria Sigit Ariwibowo alias Berbi yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Warga Kecamatan Badegan, Ponorogo itu nekat melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Nia Ramdani.
BACA JUGA: Rumah Ditabrak Truk, Penghuni yang Sedang Tidur Tewas Seketika
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan berpura - pura jadi seorang wanita dan mengaku sebagai siswi di salah satu SMK Ponorogo untuk menyewa motor selama tiga hari pada Nia.
Setelah mendapatkan sewa motor matic jenis Vario, Berbi kabur ke luar daerah Ponorogo. Sedangkan motor sewaan, dia gunakan untuk menutup utang senilai Rp 4,5 juta ke temannya.
BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
Usai membayar utang, Berbie tak mengembalikan motor ke pemilik, sehingga kejadian ini dilaporkan ke polisi.
"Atas laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku di salah satu hotel di Madiun," kata AKP Haryo Kusbintoro, Kapolsek Kota Ponorogo.
Ternyata saat ditangkap, Berbi sedang menunggu pasangan kencannya di sebuah hotel.
Kini waria Berbi ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kota Ponorogo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia