jpnn.com, MAJALENGKA - ATH (47), DR (21), PB (27) dan RH (28) harus berurusan dengan polisi. Warga Kabupaten Majalengka ini ditangkap karena memiliki narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan obat terlarang.
"Empat tersangka yang kami tangkap di tempat berbeda-beda," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Senin (13/1).
BACA JUGA: Tiga Kurir 15 Kg Sabu-sabu Jaringan Napi Diciduk
Mariyono mengatakan, empat pelaku yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Majalengka, ada yang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering dan juga obat-obatan terlarang.
Namun pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari bandar yang mengedarkan barang haram itu di Majalengka.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ladang Ganja di Perbukitan Hutan Lindung
"Mereka kami tangkap di lokasi yang berbeda dan kami juga terus melakukan pengembangan untuk bisa menangkap tersangka lainnya," ujarnya.
Dari keempat tersangka, lanjut Mariyono, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti seperti sabu 0.46 gram, ganja kering 88,47 gram dan ribuan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Tak hanya itu, Satnarkoba juga menyita barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan ratusan ribu uang tunai, baik dari hasil penjualan maupun yang ditemukan saat penangkapan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti