jpnn.com, SURABAYA - Tim Respons Cepat Tindak (Respatti) Polrestabes Surabaya menggerebek toko kelontong yang menjual minuman keras atau miras ilegal.
Hasilnya, 30 miras berbagai merek diamankan dari salah satu toko kelontong di Jalan Sawahan Baru Gang 2, Surabaya.
BACA JUGA: Dari Miras Hingga Gula Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai
Miras-miras berbagai merek, seperti Paloma, Bir Bintang, Guinness, hingga cukrik diamankan Tim Respatti Polrestabes Surabaya, dari operasi penggerebekan di Toko Mindun di Jalan Sawahan Baru Gang 2 Surabaya tersebut.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli miras yang kian meresahkan di wilayah tersebut.
BACA JUGA: TNI AL Sukses Menggagalkan Penyelundupan Miras dari Malaysia
Dengan cepat, Tim Respatti langsung datang ke lokasi untuk menyitanya.
"Miras-miras tersebut diamankan lantaran ternyata tak memiliki izin edar sesuai aturan yang berlaku," tutur Ipda Ardian Wahyudi, Kepala Tim Respatti.
BACA JUGA: Enam Warung Bandel Aja Bandel Jual Miras
Bahkan Mindun, sang pemilik toko tampak pasrah melihat miras-miras miliknya itu diangkut petugas.
Barang bukti miras ilegal dan si penjual juga turut dibawa ke Mapolsek Sawahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sikat Penjual Miras Oplosan
Redaktur & Reporter : Natalia