APIHATI Dorong Penguatan Komunikasi Antarpelaku Usaha dan Pemerintah

Rabu, 14 Desember 2022 – 20:12 WIB
Ketua Harian Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) April Baja dalam kegiatan sinergisitas pemerintah dan pelaku usaha ikan hias Indonesia di Pusat Promosi Ikan Hias Johar Baru, belum lama ini. Foto: APIHATI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pelaku Ikan Hias Air Tawar Indonesia (APIHATI) menyelenggarakan bersama pemerintah dan pelaku usaha ikan hias Indonesia di Pusat Promosi Ikan Hias Johar Baru, belum lama ini.

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergisitas antara pemerintah sebagai regulator dan para stakeholder. Ada kontes ikan hias siklid dan channa,” terang Ketua Harian APIHATI April Baja dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

BACA JUGA: Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Impor Beras, Ganjar: Hitung dong Dengan Baik

Selain kontes ikan hias, lanjut April, kegiatan itu juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan sejumlah narasumber kompeten.

Tampak hadir juga Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Haryono, M.Si dan perwakilan dari Pusat Karantina Ikan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Totong.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Tunda Impor Beras

Selain itu, hadir Soenarto yang merupakan perwakilan dari Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Ditjen Budidaya KKP, dan Edo dari Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen PRL KKP.

“Berbagai isu perdagangan ikan invasif dan predator dari perspektif ekonomi dan regulasi dalam perspektif Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Indonesia (PermenKP) No. 19 Tahun 2020 yang membawa kegelisahan dari sejumlah pelaku ikan hias di Indonesia dibahas dalam diskusi tersebut,” kata April.

BACA JUGA: Indonesia Menempati Urutan Ketiga sebagai Pengekspor Ikan Hias

Menurut dia, pembahasan tersebut dilakukan mengingat banyak jenis ikan yang dilarang beredar sudah terlanjur dilakukan budidaya dan membebani pengusaha.

“Sebab, jenis ikan tersebut berdasarkan PermenKP 19/2020 dilarang untuk dijual belikan namun di sisi lain pengusaha sudah mengeluarkan modal yang tidak sedikit dalam membudidayanya,” imbuh April.

Dia melanjutkan polemik yang ada saat ini merupakan peluang untuk melakukan sinergitas antara KKP selaku regulator dan para pelaku usaha sebagai stakeholdernya.

“Dari diskusi tersebut dihasilkan notulensi, pertama tentang perlunya penguatan komunikasi antara pelaku usaha dan regulator dalam perumusan kebijakan terutama dalam hal ikan predator yang memiliki potensi invasif,” ujar April.

Kedua, menurut April, diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi yang baik kepada seluruh stakeholder ikan yang berpotensi invasif agar kegiatan ikan hias predator tidak sampai menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati Nasional.

Ketiga, perlu mempertimbangkan untuk membuat semacam logbook yang dapat menjadi acuan data pembudi daya sampai kepada kepemilikan ikan predator.

“Selain itu, sarana exit plan bagi para hobis yang sudah bosan dengan ikan miliknya agar tidak dilepas liarkan ke dalam ekosistem lokal yang dapat mengancam habitat alami serta diperlukan sanksi yang tegas dan jelas,” terangnya.

Terakhir, perlu ada kesepakatan bersama antara regulator dengan pengusaha agar dapat bergerak bersama sehingga tercipta simbiosis mutualistis dimana pengusaha dapat menjalankan usahanya dengan baik.

“Namun, negara juga diuntungkan dengan mendapat peluang PNBP dari ikan predator,” kata April.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler