“Hingga saat ini memang belum ada pihak yang bersedia untuk memberikan jaminan sosial atau kesehatan kepada tenaga outsourcing. Bahkan, Jamsostek pun enggan untuk memberikan karena tenaga outsourcing dinilai bukan jenis pekerjaan tetap,” ungkap Sofjan di Jakarta, Kamis (1/11).
Seharusnya, lanjut Sofjan, di jaman saat ini tidak perlu ada pembedaan perlakuan dalam memberikan jaminan sosial maupun kesehatan kepada tenaga kerja. Ia menyarankan, semua tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan –jaminan tersebut.
“Kita berupaya dan berharap agar Jamsostek dapat mengubah sistemnya untuk dapat memberikan jaminan sosial kepada para tenaga kerja outsourcing. Berdasarkan informasi terakhir, pihak jamsostek tetap menolak karena tetap beralasan bahwa gaji tenaga outsourcing dinilai masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono menambahkan, pihaknya bersama seluruh anggotanya berharap agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat lebih melindungi tenaga kerja khususnya yang berstatus outsourcing. Sehingga, tidak ada diskriminasi antara pekerja yang berstatus karyawan tetap dengan kontrak layaknya outsourcing.
“Kami berharap BPJS bisa melindungi dan menjamin para tenaga kerja terutama outsourcing. Ini harus benar-benar komprehensif. Tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan jaminan sosial dan semua jenis jaminan ditanggung oleh BPJS,” jelas Djoko. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkeu Rekrut Pegawai KPK
Redaktur : Tim Redaksi