jpnn.com - MATARAM - Rencana program E-Coordination yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat kejaksaan kini tidak bisa “santai” dalam menangani perkara korupsi.
Alasannya, setiap penanganan kasus korupsi akan mudah terpantau lembaga anti rasuah. Kajati NTB Tedjolekmono mengatakan, adanya program E-Coordination akan memicu kinerja jaksa.
BACA JUGA: Latma Gultor KRIS-1 2016 Harus Tertib, Lancar dan Aman
”Meskin tidak pernah kami niatkan untuk berlama-lama, tapi memang benar, sekarang jadi terpacu. Karena perkembangan detik demi detik bisa langsung dimonitor KPK,” kata Tedjo usai pelantikan Wakil Kejati NTB yang baru di Kejati (10/11).
Tedjo meyakini, aplikasi tersebut merupakan hal bagus untuk penindakan tipikor ke depannya. Kajati NTB mengaku megapresiasi aplikasi e-coordination, yang rencananya akan diluncurkan akhir bulan ini.
BACA JUGA: Menpora: Belakangan ini Banyak Cobaan
”Kita menyambut baik program dari KPK ini,” ujar dia seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).
Lebih lanjut, kata Tedjo, melalui e-coordination penanganan perkara korupsi akan saling terkoneksi. Antara jaksa, kepolisian, dan KPK. Sehingga, masing-masing instansi bisa melihat perkembangan perkara yang ditangani.
BACA JUGA: Warga Antusias Dalam Sosialisasi Kartu Kombo Perdana
Terobosan tersebut, dinilai bagus untuk penanganan perkara. Terutama bagi KPK. Mereka dapat melihat apa yang menjadi kendala di kejaksaan dan kepolisian.
Selama ini, kendala penanganan kasus korupsi di kejaksaan, biasanya berkaitan dengan persoalan ahli. Untuk meminta bantuan ahli, dibutuhkan biaya yang cukup tinggi. Di sisi lain, anggaran kejaksaan terkadang tak cukup.
”Kalau sudah seperti itu, penanganan yang berlarut-larut, bisa diambil KPK. Tentunya dengan dana yang unlimited KPK tidak akan kesulitan,” ujarnya.
Selain masalah ahli, kendala lain yang biasa dihadapi jaksa dan polisi adalah intervensi pimpinan. ”Karena KPK tidak bisa diintervensi jadi penanganan perkara bisa berlanjut disana,” kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Irjen Pol Basaria Panjaitan mengatakan, sistem tersebut akan menjadi pusat informasi penanganan tindak pidana korupsi . Bukan saja yang dilakukan KPK, tetapi juga penanganan oleh jaksa dan kepolisian di seluruh Indonesia.
”Ini sinergisitas antara KPK, polisi, dan jaksa,” kata Basaria saat konferensi pers di Polda NTB, (8/11).
Basaria menjelaskan, munculnya ide aplikasi tersebut berangkat pada kondisi penanganan perkara korupsi di daerah. Selama ini, KPK tidak bisa melihat secara nyata seperti apa perkembangan penanganan tipikor di daerah.
”Kita sulit memantau karena menunggu laporan. Setelah ada laporan, tim korsup akan turun,” kata dia.
Namun, adanya aplikasi tersebut tidak akan membuat KPK menunggu. Sebab, setiap penyidik dari tiga instansi, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan, ketika melakukan penyidikan tipikor, secara otomatis akan masuk terdata dalam aplikasi tersebut.
”Jadi ini juga menghindari terjadinya penanganan yang tumpang tindih antar tiga instansi,” ujarnya.(JPG/dit/r2/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin: Semoga Pak Presiden Sehat, Kuat dan Berhasil..
Redaktur : Tim Redaksi