Aplikasi Siswaskeudes Mempermudah Pusat Mengawasi Pengelolaan Keuangan Desa

Kamis, 25 Maret 2021 – 17:32 WIB
Rakor Pengawasan Internal dan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pengawasan Keuangan Desa. Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Rakor Pengawasan Internal dan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pengawasan Keuangan Desa bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung BPKP Jakarta baru-baru ini.

Dalam rapat yang diselenggarakan selama satu hari ini membahas rencana pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan inten secara nasional dengan fokus pada perumusan kebijakan APIP daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pencegahan Covid-19 dan pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, finalisasi modul aplikasi pengawasan keuangan desa.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jhoni Allen Gugat AHY, Jenderal Andika Turun Tangan, Semua Terekam Kamera

Pada agenda pertama, perumusan agenda pengawasan difokuskan pada Program Penanganan Covid dan pemulihan ekonomi nasional, di daerah terkait pada pengembangan industri, pertanian, pariwisata, lingkungan hidup dan SDM.

"Selain itu tujuannya agar tercapai pemahaman bersama atas Potensi Fraud /kecurangan dalam pelaksanaan program PC PEN serta Tersusunnya rencana aksi dan design pengawasan terpadu serta mekanisme pengawalan APIP dalam program penanggulan dampak ekonomi di daerah," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak

BACA JUGA: DPD RI Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Sementara itu, pada agenda kedua dibahas finalisasi implementasi Siswaskeudes sebagai aplikasi hasil inovasi teknologi untuk mempermudah pemerintah pusat, pemprov maupun kabupaten/kota dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.

Aplikasi ini adalah tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diinisiasi dan dibahas Bersama antara Kemendagri dan BPKP. 

BACA JUGA: Satu Desa di Bekasi Masih Terendam Banjir Sejak Akhir Februari 2021

Tumpak menambahkan segala hasil yang telah dicapai ini merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara Kemendagri dan BPKP.

Pihaknya optimistis kerja pengawasan yang efektif ke depan akan tercipta melalui kolaborasi yang intens antarinstansi pemerintah baik di pusat maupun pemda.

“Kunci dari semua hasil hari ini dan keberhasilan di masa yang akan datang adalah kolaborasi. Itjen Kemendagri dan BPKP akan selalu berkolaborasi ke depan khususnya dalam upaya menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa” tambahnya.

Menurut Tumpak, hasil pertemuan tersebut akan dilanjutkan dengan rakor pengawasan pemda di lima provinsi sampai dengan akhir Maret.

Selanjutnya, untuk memastikan kesiapan penggunaan aplikasi Siswaskeudes, akan dilaksanakan sertifikasi teknis bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan kepala daerah Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Riau serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler