"Kita tidak memboikot bayar pajak. Tetapi kita hanya menunda saja karena pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari pajak rakyat sangat tidak adil bagi rakyat," kata Sasmito, di Jakarta, Rabu (4/7).
Menurut dia, dana hasil pajak saat ini belum dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan infrastruktur dan rakyat. Perolehan pajak, malah digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitulasi. Hal ini telah merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari negara.
Padal sesuai filosofi pajak "no taxation without represantation", sejatinya uang pajak dikembalikan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat seluas-luasnya sejalan dengan prinsip UUD 45 pasal 23, bukan untuk ‘disedekahkan’ kepada para bankir, yang sejak 2003 hingga kini, telah meraup keuntungan triliunan rupiah dan membagi-bagikannya pada para pemegang saham dalam bentuk dividen, kata pemrakarsa Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera itu.
"Kalau uang pajak rakyat ini tidak dipergunakan dengan baik rakyat akan marah," tegas Sasmito Hadinegoro.
Sejarah membuktikan bahwa revolusi Perancis terjadi sebagai akibat dari akumulasi kekecewaan rakyat karena uang pajak dipakai foya-foya oleh para bangsawan dan kaum borjouis Perancis.
"Revolusi Perancis ini juga mengilhami Pangeran Diponegoro untuk menghimbau rakyat menolak membayar pajak kepada VOC sehingga meletuslah perang Jawa 1825-1830 yang berdampak VOC gulung tikar," imbuhnya.
Jadi, pemerintah harus hati-hati mengelola uang pajak ini. Protes publik menuntut penuntasan BLBI Gate menjadi bola panas, jelas dia.
Terlebih lagi, lanjut Sasmito, sebagian dari uang pajak itu juga diberikan pada bank-bank swasta seperti BCA, Danamon dan Niaga. “Danamon dan Niaga itu dimiliki Malaysia dan Singapura, masak rakyat Indonesia yang sudah ngos-ngosan bayar pajak, orang asing yang menikmatinya?,” keluh dia.
Karena itu, Sasmito mendesak segenap otoritas terkait untuk segera menghentikan kebijakan ini. Bahkan kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang sudah terjadi sejak 2003 hingga 2012, tepatnya sejak era Boediono, Sri Mulyani, dan Agus Martowardojo, ini harus dipidanakan.
Pertanggungjawaban ini sebagai wujud komitmen good governance dan clean goverment sebagaimana janji pilpres SBY-Boediono 2009 yang selaras dengan amanat UUD 45 Pasal 23 dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Tata Kelola Keuangan Negara yang transparan dan akuntabel yang mana masyarakat berhak untuk mengetahuinya.
“Kami menghimbau rakyat untuk menunda pembayaran pajak dengan segala alasannya sampai obligasi rekapitalisasi perbankan dihentikan,” jelas dia.
Dia ingatkan, uang pajak harusnya kembali untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar bunga obligasi rekap yang mengemplang pajak. Subsidi obligasi rekap harusnya tidak perlu dibayar oleh dana hasil pajak.
"Untuk itu, harus ada statement, bahwa pada 2013 bunga obligasi rekap disetop. Kalau memang kemarin Kementerian Keuangan mengatakan kalau disetop takut kalau ada pelanggaran, sekarang gampang saja, Menteri Keuangan pada periode 2003-2012 yang membayarkan harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan KPK," harap dia. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Belum Putuskan Pinjaman untuk IMF
Redaktur : Tim Redaksi