jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.
APPSI menilai kebijakan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu mengubah jarak antara pasar tradisional dengan ritel modern.
BACA JUGA: Tahun Depan, Toyota Gempur Pasar Otomotif Indonesia dengan Mobil Elektrifikasi
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono yang didampingi Ketua APPSI Banten Yayan Sofyan ketika mengunjungi Pasar Induk Rau, Serang, Banten pada Senin (16/12).
Pernyataannya merujuk pada kebijakan pemerintah terkait syarat pendirian ritel modern.
BACA JUGA: Uniview Technologies Menjajaki Pasar CCTV di Indonesia
Persyaratan pendirian ritel modern yang sebelumnya ditetapkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"APPSI ingin lingkungan usaha pedagang pasar tidak terganggu dengan keberadaan ritel modern yang keberadaannya sangat dekat dengan lokasi pasar tradisional," ungkap Ferry.
Ferry menegaskan pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dengan demikian, penetapan zonasi antara pasar tradisional dengan toko modern tidak merugikan para pedagang.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengungkapkan APPSI Banten akan mengembangkan bisnis pengadaan barang.
Antara lain distribusi telur, gula dan beras, serta membangun pengemasan minyak goreng.
"Kegiatan ini akan menjadi salah satu prioritas APPSI bersama Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) di seluruh indonesia," tambahnya.
APPSI dan Inkoppas, sambung dia, akan menjadi mitra pemerintah. Menurut dia, pasar merupakan benteng perekonomian nasional.
"Semua pihak diharapkan memperhatikan keberadaan pasar dan pedagangnya. Sebab, sebenarnya ini adalah tulang punggung ekonomi rakyat," tuturnya. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ragil