Apresiasi Program Kementan dalam RDP DPD RI

Senin, 29 Juni 2020 – 20:59 WIB
Sarwo Edhy (kiri) mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: kementan

jpnn.com, JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri Srie Agustina, mengapresiasi kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga ketahanan pangan di era tatanan normal baru (New Normal).

Salah satunya program dalam membangun lumbung pangan di daerah yang menjadi satu solusi di masa ini.

BACA JUGA: UGM Dukung Kementan Perkuat Disertifikasi Pangan Lokal

"Sekarang sudah bagus sekali kerja Kementan.Sekarang Kementan sudah prioritaskan menanam kebutuhan daerah," ujar Srie Agustina yang pernah menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negri dalam Rapat Dengar Pendapat DPD RI, di Jakarta,Senin(29/6).

Menurutnya, kebijakan Kementan di bawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo lebih baik di mana setiap provinsi saat ini didorong untuk menanam kebutuhan daerahnya sendiri, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain dan tercipta kemandirian pangan.

BACA JUGA: Upaya Kementan Mengantisipasi Ancaman Krisis Pangan

"Saya dulu juga pernah menjabat jadi dirjen perdagangan dalam negeri. Dulu, misalnya provinsi Lampung butuh cabe maka barang akan didatangkan dari pasar Kramat Jati tetapi kalau sekarang tidak," ucap Srie.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, mengatakan bahwa sesuai arahan Mentan dalam menghadapi era tatanan baru pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan lumbung pangan secara mandiri dan berkelanjutan harus dapat dioptimal dalam penyediaan pangan.

BACA JUGA: Mentan SYL Berkomitmen Menjaga Target Produksi

"Dalam kebijakan stategis ketahanan pangan dan gizi, kita lakukan upaya memperkuat cadangan pangan dengan mendorong penerbitan peraturan daerah cadangan pangan provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.

Lebih lanjut Agung membahas pelaksanaan Undang - Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan yang menjadi acuan dalam membangun ketahanan pangan nasional.

Sebagai informasi, dalam UU No18 tahun 2012 dijelaskan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.

Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

"Mentan selalu mengatakan 267 juta penduduk Indonesia tidak boleh lapar. Artinya setiap individu juga harus dalam sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan," tutupnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler