jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk 5 orang tersangka pencurian sapi di Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan.
Kelima tersangka, yakni Andi Wibowo (50), Heriyanto (31), Julio (25), Apriadi (29), dan Napoleon (19).
BACA JUGA: Viral Pencurian di Gudang Logistik di Bekasi, Pelaku Membawa Mobil, Lihat!
Kelima tersangka merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan korban bernama Jata, warga Desa Baru, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Heboh Pencurian Kotak Amal di Makassar, Ini Tampang Pelaku, Ada yang Kenal?
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihanindika mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Jata yang telah kehilangan sapinya pada Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Usai mendapat laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan kepada para pelaku, lalu pada Kamis (24/11/2022) dini hari anggota kami berhasil menangkap pelaku di rumah masing-masing," kata Agus saat diwawancarai di Polda Sumsel, Jumat (25/11).
BACA JUGA: Video Viral Pencurian Mobil Boks di Bekasi, Pelaku Pakai Sedan
Agus mengungkap bahwa pada saat ditangkap, dua tersangka, yakni Apriadi dan Julio mencoba melawan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku.
"Tersangka Apriadi dan Julio ini mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku," ungkap Agus.
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Mobil Pick Up dan 1 ekor sapi betina warna putih.
"Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," pungkas Agus. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Cuci Hati