APTRI Tolak HET Gula Rp 12.500 per Kilogram

Selasa, 11 Juli 2017 – 10:34 WIB
Gula rafinasi. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M. Nur Khabsyin mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap komoditas gula dinilai tidak tepat.

Alasannya, gula termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai.

BACA JUGA: Penerapan PPN 10 Persen Menghancurkan Petani Tebu

”Kami meminta supaya gula petani dibebaskan dari PPN,” katanya, Senin (10/7).

Rencana pengenaan PPN terhadap gula membuat para pedagang khawatir.

BACA JUGA: Sejumlah Bahan Pokok di Supermarket Masih Kosong

Bila membeli gula petani, mereka harus menanggung PPN.

Akibatnya, sebagian besar gula petani belum laku terjual. Padahal, sekarang masa musim giling.

BACA JUGA: Perluas Distribusi, Bulog Suplai Gula ke Pasar Modern

”Masih banyak gula petani yang menumpuk di gudang-gudang pabrik gula,” ujarnya.

Bila PPN untuk gula petani tetap diberlakukan, beban petani bertambah sehingga berpotensi merugi.

Apalagi, petani sudah menghitung kerugian karena rendemen yang rendah.

”Tak hanya rendemen yang rendah, biaya produksi juga naik. Tapi, di sisi lain, produksi tebu turun,” ungkapnya.

Secara rata-rata, rendemen gula petani mencapai 6,5 persen.

Kemudian, produksi tebu di kebun menurun hingga 30 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Pihaknya juga telah menghitung kenaikan biaya produksi yang mencapai 15 persen. 

APTRI menolak patokan harga eceran tertinggi (HET) gula yang sebesar Rp 12.500 per kilogram.

Penerapan HET secara tidak langsung berimbas pada harga pembelian gula petani yang kurang dari Rp 10 ribu per kilogram.

”Kalau dibeli dengan harga Rp 10 ribu per kilogram, itu di bawah biaya produksi,” tegasnya. (res/c16/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Makanan Alami Ini Bisa Jadi Pengganti Gula


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
gula   APTRI  

Terpopuler