Arab Saudi Longgarkan Persyaratan Umrah, Tak Ada Pembatasan Kuota

Rabu, 21 September 2022 – 22:26 WIB
Ilustrasi jemaah umrah. Foto: ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. 

Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

BACA JUGA: Bu Kris Temukan EK sudah Tak Bernyawa di Rumah, Warga Sontak Geger

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. 

Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

BACA JUGA: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," jelas Arifin dilansir dari laman Kemenag, Rabu (21/9).

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspons dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. 

BACA JUGA: Pengajuan Visa Umrah Sudah Dibuka Saudi, Akhir Bulan Jemaah Berangkat 

Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Noer Alya Fitra, Kemenkes telah merespons. Mulai dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi.

BACA JUGA: Untung Ayam Balado Ini Tak Sampai ke Tangan Napi, Kalau Tidak Bahaya

"Juga percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat," pungkas Noer Alya Fitra. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler