Arab Saudi Minta RI Jemput WNI, Habib Rizieq Bagaimana?

Jumat, 27 Maret 2020 – 07:29 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi telah mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan meminta segera menjemput 42 WNI jemaah umrah yang kini overstay di sana.

Selain itu, Arab Saudi juga menghapuskan denda dan implikasi hukum bagi WNI overstay.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis, Jangan Coba-coba!

Salah satu WNI yang kini berada di Arab Saudi dan disebut telah overstay adalah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Apakah dengan surat dari Arab Saudi itu Habib Rizieq bisa segera pulang?

BACA JUGA: Indra Sjafri Pilih Tinggalkan Jakarta

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Damai Hari Lubis menerangkan, WNI yang dimaksud oleh Arab Saudi adalah jemaah umrah.

Hal ini tentu berbeda dengan Habib Rizieq yang dilarang pulang.

BACA JUGA: Pulang dari Inggris, Jack Brown Pamer Aksi Stay At Home Challenge

“Masalah Habib Rizieq bukan masalah hukum terkait overstay, sehingga tidak bisa diselesaikan via online. Jadi harus ada putusan politik melalui keputusan resmi Kerajaan Arab soal pencabutan cekal,” ujar Damai kepada wartawan, Jumat (27/3).

Selain itu Kerajaan Arab juga harus mengeluarkan surat Bayan Safar atau izin keluar dari Arab untuk bisa membuat Habib Rizieq pulang.

“Kami yang merindukannya (Habib Rizieq) selalu berdoa semoga beliau tetap sehat dan segera kembali,” sambung Damai.

Damai pun menantang pihak pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam urusan memulangkan Habib Rizieq.

“Apakah ada upaya serius penguasa negeri yang berkompeten untuk membantu serta bertanggung jawab atas kepulangan Habib Rizieq selaku WNIkembali ke tanah air? Mari tunggu bersama,” tandas Damai. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler