Ardhito Pramono Terjerat Narkoba, Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Penting

Jumat, 14 Januari 2022 – 05:59 WIB
Ardhito Pramono. Foto: Instagram/ardhitooramono

jpnn.com, JAKARTA - Musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

BACA JUGA: Ardhito Pramono Ternyata Sudah Mempunyai Istri, Ini Sosoknya

Sejumlah fakta terkait penangkapan Ardhito Pramono akhirnya diungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Dia mengatakan Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Ungkap Alasan Bercerai dari Vicky Prasetyo, Ternyata

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan ke wilayah Kebon Jeruk dan pengembangan ke salah satu rumah di Klender.

BACA JUGA: Fuji Debut Main Film, Faisal Bilang Begini

"Tersangka diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata Kombes Zulpan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel iPhone 12 mini.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam dari Ardhito Pramono.

Namun, pelantun Bitterlove itu ternyata memiliki resep dokter atas obat tersebut.

Tes urine Ardhito Pramono menunjukkan hasil positif narkoba jenis ganja.

Kombes Zulpan membeberkan bahwa pemain film Dear Nathan Thank You Salma itu sudah mengenal dan mengonsumsi ganja sejak 2011 lalu.

Ardhito Pramono sempat berhenti hingga akhirnya kembali aktif memakai ganja sejak 2020 sampai sekarang.

Menurutnya, alasan Ardhito Pramono untuk menenangkan diri dan fokus dalam bekerja.

"Untuk konsumsi sendiri," beber Kombes Zulpan.

Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun. (ded/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler