jpnn.com, JAKARTA - Musikus sekaligus aktor Ardhito Pramono ternyata ditangkap polisi saat tengah mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Nomor 3 Penuh Tanda Tanya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Ardhito Pramono ditangkap di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Tante Atien Tetap Cantik Meski Sedang Sedih, Ini Buktinya
Kemudian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan ke wilayah Kebon Jeruk.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di salah satu rumah di Klender.
BACA JUGA: Jerinx SID: Saya Sudah Cukup Lama Membuat Istri Sengsara
"Tersangka saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata Kombes Zulpan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan ponsel Iphone 12 mini.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam.
Namun, Ardhito Pramono memiliki resep dokter atas obat tersebut.
"Pemeriksaan urine juga postif ganja," beber Kombes Zulpan.
Akibat perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita