Area Publik Mulai Disekat

Kamis, 02 April 2020 – 00:51 WIB
Petugas dari TNI-Polri memasang spanduk dan pembatas jalan. Foto: ANTARA/Ho Humas Pemkab Indramayu

jpnn.com, INDRAMAYU - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu melalui aparat gabungan TNI dan Polri mulai melakukan penyekatan terbatas di beberapa titik area publik dalam rangka meminimalkan adanya orang yang berkumpul.

"Penyekatan terbatas merupakan upaya kami bersama, baik pemerintah maupun masyarakat. Dengan kebijakan ini aktivitas masyarakat untuk berkumpul akan kami batasi, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Mudah-Mudahan Secepatnya

Suhermanto mengatakan, penyekatan terbatas tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilaksanakan pada Senin lalu bersama dengan Plt Bupati Indramayu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur lainnya.

Dengan penyekatan terbatas yang dilakukan diharapkan dapat meminimalisasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Kabar Duka: Perawat RSPAD Gatot Subroto Meninggal di Ruang Isolasi

"Semoga adanya pembatasan bisa meminimalkan penyebaran virus Corona," ujarnya.

Suhermanto menambahkan, ada empat lokasi yang dilakukan penyekatan terbatas, yakni Taman Tugu Perjuangan, Areal Sport Center, Kawasan Waduk Bojongsari dan Taman Cimanuk.

Di area tersebut sudah dipasang pengumuman bahwa terdapat penyekatan terbatas dan sudah dipasang penutup baik di jalan maupun pintu masuk.

Selain di wilayah kota, penyekatan terbatas juga dilakukan secara serentak di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Indramayu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler