Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Rabu, 19 Oktober 2022 – 18:10 WIB
M Arif Yunandi SH. Foto: Niskiah.sumeks

jpnn.com, KAYUAGUNG - Kasus pembunuhan sadis terhadap Artoni, Kepala Desa Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan terdakwa Ari Anggara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri OKI, Selasa, (18/10/2022).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rila Febriana SH.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pasangan Kekasih Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKI M Arif Yunandi SH, menjelaskan dalam persidangan terdakwa Ari Anggara dihadirkan secara virtual.

“Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Dalam persidangan yang dibacakan untuk terdakwa didakwa dalam Pasal 340 Kuhp dan subisider Pasal 338 KUHP. Yakni dengan ancaman hukuman mati,” kata Arif Yunandi SH, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA: Identitas Mayat Perempuan Terbungkus Plastik di Bekasi Terungkap, Ternyata

Arif menerangkan perbuatan terdakwa Ari Anggara, terjadi pada Jumat (29/7/2022) pukul 18.00 WIB di tempat wudhu Masjid Muhajirin Desa Kuala 12.

Bermula dari korban Artoni, lewat di depan rumah terdakwa tanpa menegur sapa dengan tatapan sinis. Terdakwa merasa tersinggung. Lalu terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau disimpan di saku jaket.

BACA JUGA: Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan, Kapolres Bilang Begini

Kemudian terdakwa keluar rumah menuju masjid dan bersembunyi di belakang tedmon dekat Masjid sambil mencari dan menunggu korban muncul.

Saat korban muncul untuk mengambil wudhu bersama dua orang lainnya, terdakwa langsung dekati korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

"Bacokan terdakwa mengenai punggung bagian belakang, perut sebelah kiri dan tangan korban dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai dan langsung meninggal dunia," terang Arif.

Dia mengatakan atas perbuatan terdakwa meninggal dunia dibuktikan dengan hasil visum di Puskesmas Tulung Selapan.

Sidang untuk terdakwa ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang untuk terdakwa Ari ini kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang. Dalam sidang majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum anggota Eva Rahmawati SH dan Yuri Alpha SH," pungkasnya. (*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler