Arief Gantikan Mahfud MD jadi Hakim Konstitusi

Senin, 04 Maret 2013 – 21:39 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR RI memilih Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi. Ia mengungguli dua calon lainnya dengan  mengantongi 42 dari 48 suara.

Enam suara sisanya diperoleh Sugianto dan Djafar Albram. Sugianto memperoleh lima suara. Sementara Djafar hanya memperoleh satu suara.

"Penetapan Hakim Konstitusi berdasarkan suara terbanyak adalah Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MH," ujar Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika di DPR, Jakarta, Senin (4/3).

Pasek menerangkan, dengan terpilihnya Arief, maka ia akan menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013. "Hasil ini nanti diproses dan menunggu jadwal di Badan Musyawarah dan akan dibawa ke Paripurna," ucapnya.

Arief kata Pasek, menggantikan Mahfud dalam hal posisi hakim konstitusinya. Namun mengenai siapa yang akan menjadi ketua dan wakil ketua MK itu merupakan urusan internal para hakim konstitusi.

Pasek menerangkan, alasan Komisi III DPR memilih Arief karena ia memiliki  pengetahuan dan karakter sikap yang sangat menonjol. Hal itu tampaknya  membuat para anggota komisi yang membidangi hukum itu tertarik untuk memilihnya. Selain itu Arief dianggap sebagai sosok yang berani. Misalnya saja soal perkawinan sejenis dan Hak Asasi Manusia.

Pasek berharap Arief pada saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, tidak menjadi seorang pengamat politik. "Biarkan dia konsentrasi persoalan di MK," pungkas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Berikut adalah biodata Arief Hidayat:

- Gelar Akademik: S.H.,M.S.,Dr.Prof

- Tempat Tanggal Lahir: Semarang, 3 Februari 1956

- Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip

- Unit kerja: Fak Hukum UNDIP

- Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang

- Isteri: Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum

-Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H dan Airlangga Suryanagara, S.H

- Pendidikan Umum:
1. SD,SMP,SMA di Semarang

2. S1-Fak Hukum UNDIP (1980)

3. S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)

4. S3-Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)

- Organisasi Profesi:

1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia

2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah

3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP

4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP

5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP

- Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum Lingkungan, dan Hukum Perikanan

Judul Makalah saat Fit and Proper Test:
"Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945" (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Gus Dur Harapkan Anas Pantang Mundur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler