Arief Poyuono: Jokowi - Ma'ruf Harus Didiskualifikasi!

Selasa, 11 Juni 2019 – 20:19 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Foto: rmol.co

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin harus tetap didiskualifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kiai Ma'ruf sebagai calon wakil presiden pasangan nomor urut 02 tersebut.

Hal ini terkait dengan posisi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut sebagai Dewan Pengawas Syari'ah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang merupakan BUMN, sehingga dianggap bertentangan dengan Pasal 227 P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: Demokrat Minta Prabowo dan Jokowi Bubarkan Koalisi

"Harus didiskulaifikasi karena Bank BNI Syariah Dan Bank Mandiri Syariah kepemilikan sahamnya dimiliki oleh korporasi yang sahamnya dimiliki oleh negara," ucap Arief kepada JPNN.com, Selasa (11/6).

Menurut Arief, sampai hari ini anak perusahaan BUMN seperti bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah masih merupakan bagian dari aset negara dan tunduk pada UU BUMN dalam setiap diadakan RUPS, serta tunduk pada UU Keuangan Negara jika saat dilakukan audit keuangan oleh BPK.

BACA JUGA: Menteri Rini Ikut Jualan 3 Ribu Paket Sembako Murah

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

Kedua bank tersebut juga tunduk pada UU Tipikor jika terjadi tindak pidana korupsi, bukan pada KUHP sekalipun dikelola dan tunduk pada UU Perseroan Terbatas.

BACA JUGA: Pelindo I Kini Punya Dirut Baru

Kalau bukan masuk dalam ranah BUMN, lanjut Arief, BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak perlu RUPS dan harus ada izin dari Kementerian BUMN, serta auditnya bukan oleh auditor negara.

"Jika terjadi fraud oleh manajemen, manajemen hanya dikenakan hukum kriminal umum bukan kriminal khusus," tegas Arief.

Selain itu, Arief memandang bahwa kasus Mira Sumirat tidak bisa jadi yurisprundensi untuk tidak menyatakan Maruf Amin tidak melakukan pelanggaran UU Pemilu saat menjadi Cawapres. Sebab Bawaslu sendiri salah dalam menerapkan hukumnya untuk meloloskan Mira sebagai Caleg DPR RI.

"Belum ada satu pasal pun dalam UU BUMN atau keuangan negara yang menyatakan kalau anak perusahaan BUMN itu bukan bagian dari BUMN. Jadi jelas (Jokowi - Ma'ruf) harus didiskulaifikasi. KPU enggak paham BUMN sih," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudik Bareng BUMN, Pupuk Indonesia Berangkatkan 5.500 Pemudik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler