Ariel Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 22 Juni 2010 – 14:52 WIB
JAKARTA - Ariel Peterpan yang ditetapkan tersangka dalam video porno dijerat pasal berlapisSelain disangkakan Pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, penyanyi dengan nama lengkap Nazril Irham itu juga dikenakan pasal 282 KUHP tentang asusila dan Pasal 27 UU No 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"UU ITE itu pasal 27, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto saat dihubungi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6).

Ketentuan pidananya sendiri diatur, pada pasal 45 ayat 1 menyebutkan; Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Sementara itu, polisi dengan tiga bunga melati dipundaknya juga memastikan bahwa UU Pornografi yang dikenakan adalah pasal 29."Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," katanya

BACA JUGA: Bantah Reformasi Polri Mandeg



Tambahan satu pasal lagi adalah 282 KUHP yang dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan karena telah diduga menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila."kena 282 KUHP," tambahnya
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Rachel Maryam Simpati pada Luna Maya-Cut Tari

BACA JUGA: Tjahjo: Kenapa Cuma Ariel?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Tersangka, OC Kaligis Hormati Proses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler