"UU ITE itu pasal 27, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto saat dihubungi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6).
Ketentuan pidananya sendiri diatur, pada pasal 45 ayat 1 menyebutkan; Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sementara itu, polisi dengan tiga bunga melati dipundaknya juga memastikan bahwa UU Pornografi yang dikenakan adalah pasal 29."Pasal 29 UU Pornografi, terkait dengan memproduksi," katanya
BACA JUGA: Bantah Reformasi Polri Mandeg
Tambahan satu pasal lagi adalah 282 KUHP yang dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan karena telah diduga menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila."kena 282 KUHP," tambahnya
BACA JUGA: Rachel Maryam Simpati pada Luna Maya-Cut Tari
BACA JUGA: Tjahjo: Kenapa Cuma Ariel?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Tersangka, OC Kaligis Hormati Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi