ASA Nazriel Irham alias Ariel menghirup udara bebas masih sebatas mimpiDalam sidang lanjutan video porno yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Ariel dituntut hukuman penjara lima tahun
BACA JUGA: Reese Witherspoon Mendadak Hamil
Ia dianggap melanggar pasal 29 UU no
BACA JUGA: Pilih Seksi Kepribadian Ketimbang Cara Berpakaian
"Tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusmanto saat membacakan dakwaan Ariel Di PN Bandung, Kamis (6/1).Menurut Rusmanto, ada tiga hal yang memberatkan Ariel sehingga layak dipenjara 5 tahun
BACA JUGA: Trauma Diikat Cincin Pacar
Kedua Ariel terbukti sebagai pelaku dan pemeran video itu“Ketiga terdakwa tidak mengakui dan berbeli-belit memberikan keterangan di persidanganTerdakwa pun tidak menyesali perbuatannya," tegas Rusmanto.Seusai persidangan, Ariel tidak banyak komentarDia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya"Saya serahkan semua ke kuasa hukum saya," ungkapnya.
Kepada Rakyat Merdeka, kuasa hukum Ariel, Boy Afrian Bondjol menyebut tuntutan jaksa tidak beralasan dan terkesan mengada-ada. “Tuntutan itu mendasar dan lemah secara hukumKami siap melakukan pembelaan,” katanya.
Boy siap membela Ariel di persidangan berikutnyaDisinggung poin apa saja yang nanti disampaikan, Boy berkomentar"Nanti sajalah," singkatnyaTuntutan ini sebenaranya lebih ringan karena hanya mendakwa dengan satu pasalSebelumnya, jaksa mendakwa Ariel dengan pasal berlapis dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sidang kesepuluh Ariel ini masih dilaksanakan secara tertutupDi luar sidang puluhan massa tetap menggelar unjuk rasa meminta Ariel dihukum beratSekitar 500 aparat disiagakan menjaga persidangan(GIE/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dude Herlino Rilis Album Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi