"Ariel seharusnya melakukan wajib lapor, namun sampai saat ini dia masih belum melapor karena ada kepentingan," ujar Kepala Bapas Bandung Nuruddin Musa saat dihubungi Radar Bandung (Group JPNN) melalui telepon selulernya, Selasa (28/8).
Pasca bebas bersyarat, Ariel masih diwajibkan melapor satu bulan satu kali selama satu tahun kepada Balai Permasyarakatan (Bapas). Nuruddin mengatakan, hingga saat ini perihal Ariel yang belum melapor ke Bapas tidak menjadi masalah, karena tenggang waktu sampai 31 Agustus 2012.
"Apabila sampai 31 Agustus nanti Ariel belum juga melapor maka kami akan memberikan teguran, tapi intinya Ariel itu harus melapor sebulan sekali untuk tanggalnya sih bebas yang penting tidak melewati bulan tersebut," tuturnya.
Apabila Ariel tidak melapor pada bulan pertama (Agustus) sampai tanggal 31 maka dia akan mendapat sanksi berupa teguran. Selanjutnya, apabila tidak melapor selama tiga kali berturut-turut dalam tiga bulan, maka ia akan dicabut SK Pembebasan Bersyaratnya (PB).
"Nanti ketika Ariel melapor akan dicacat oleh staf register. Kemudian diberikan bimbingan dan pengarahan terkait kasusnya dan pekerjaan yang tengah dikerjakan saat ini," paparnya. Menurut informasi, Ariel yang terjerat kasus video porno ini akan melapor ke Bapas Bandung pada, Rabu (29/8). (cr1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiwi T2 Tak Lagi Menjomblo
Redaktur : Tim Redaksi