Arif Tega Sekap dan Pukuli Nenek, Setelah Ditangkap Pura-pura Pasang Wajah Memelas

Sabtu, 10 April 2021 – 13:25 WIB
Arif Sugiarto (tengah) pelaku pencurian yang tega menyekap dan memukuli nenek usia 60 tahun demi uang Rp400 ribu saat gelar perkara di Mapolsek Wonocolo. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Seorang tuna wisma bernama Arif Sugiarto memasang wajah memelas saat gelar perkara oleh Polsek Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur.

Pria 41 tahun itu menjadi tersangka kasus pencurian harta benda milik nenek Mujas Sjaroh di Jalan Margorejo 3 pada Senin (29/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Listyo Sigit Prabowo Mundur, Mbak Tutut cs Diminta Bertanggung Jawab, Sri Mulyani Ungkap Fakta Ini

Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih mengatakan aksi pencurian itu dilakukan ketika tersangka tak sengaja melintas di depan rumah korban melihat jendela dapur yang terbuka.

"Pelaku melompati pagar kemudian masuk dan mencari barang berharga yang bisa diambil. Namun, korban yang saat itu tidur terbangun setelah mendengar suara berisik dari arah dapur," kata dia, Sabtu (10/4).

BACA JUGA: Begini Kondisi dan Orang Tua yang Dipukul Danang Menggunakan Palu

Pelaku yang panik ketahuan langsung memukuli ibu rumah tangga berusia 60 tahun itu.

Dia juga menyekap korban di dalam kamar. Selama sang nenek disekap, Arif melanjutkan aksinya mencuri.

BACA JUGA: Video Debt Collector Pukul Pengendara Sepeda Motor Viral di Medsos

"Pelaku mengambil uang Rp400 ribu dan satu ponsel," jelas dia.

Saat disekap korban juga diancam menggunakan pisau dapur jika berteriak minta tolong. Setelah itu dia kabur meninggalkan lokasi.

Arif yang sehari-harinya mengamen itu mengaku menggunakan pisau untuk menakut-nakuti korbannya saja.

"Hanya menakut-nakuti saja, saya sebelumnya melihat dompet di meja (dapur,red) itu," ucap dia.

Sebelum ditangkap Polsek Wonocolo, Arif juga pernah mencuri jas hujan dan ditangkap Polsek Waru pada 2020.

"Sudah dua kali mencuri. Yang pertama dipenjara 14 bulan," kata Arif.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler