jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Aris 'Idol' dikabarkan telah bebas dari penjara di LP Cipinang, Jakarta pada Rabu (15/4).
Tahanan kasus penyalahgunaan narkoba itu bebas setelah mendapat asimilasi.
BACA JUGA: Kasihan, Aris Idol Rayakan Ultah Tahun ini di Rutan
Momen Aris bebas dari tahanan sempat diabadikan lewat video di akun Instagram miliknya. Juara Indonesian Idol 2008 itu mengaku bersyukur akhirnya bisa keluar dari penjara.
"Alhamdulillah sudah bebas dikasih asimilasi," kata Aris.
BACA JUGA: Istri Antarkan Kue Ulang Tahun ke Sel Aris Idol
Pria 35 tahun itu berharap pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia segera berakhir. Sehingga publik bisa beraktivitas kembali seperti biasa.
"Terima kasih buat semua doanya, mudah-mudahan COVID-19 ini berakhir dan kita bisa beraktivitas kembali," ucap Aris.
BACA JUGA: Indonesia Sudah Melewati Fase Awal Gelombang Wabah Corona
Seperti diketahui, Aris ditangkap aparat pada 15 Januari 2019 terkait kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu. Saat sidang Agustus lalu, dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan. (mg3/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dedi Yondra