Armor Toreador Divonis 4, 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak Cut Intan Nabila

Rabu, 08 Januari 2025 – 14:14 WIB
Selebgram Cut Intan Nabila. Foto: Instagram/cutintannabila

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Cut Intan Nabila memberi tanggapan setelah suaminya, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus KDRT.

Tanggapan disampaikan oleh kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking melalui video yang diunggah di Instagram.

BACA JUGA: KDRT Terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Kami menyambut baik putusan pengadilan, Alhamdulillah, hakim sudah menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ana Sofa Yuking, Selasa (7/1).

"Kami berharap putusan ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap KDRT tentu tidak dapat ditoleransi, dan setiap korban KDRT berhak mendapat keadilan," sambungnya.

BACA JUGA: Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (7/1).

BACA JUGA: Salam Perpisahan Cut Intan Nabila untuk Armor Toreador, Ada Kata Maaf

Majelis hakim yang diketuai Emi Tri Rahayu mengatakan Armor Toreador terbukti melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

"Kami memutuskan terdakwa Armor Toreador Gustifante bersalah dan dihukum kurungan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkap Emi Tri Rahayu dilansir Antara.

Menurutnya, Cut Intan Nabila sebagai korban KDRT yang dilakukan Armor Toreador, mengalami luka lebam dan trauma kejiwaan.

Selain itu, anak pasangan tersebut juga mengalami trauma kejiwaan akibat pertengkaran orang tua.

"Perbuatan terdakwa tersebut bukan pertama kalinya. Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi saksi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan saksi korban," jelasnya.

Kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, menjelaskan bahwa kliennya telah menerima semua yang disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan.

Walau begitu, Armor Toreador masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Tentunya kami akan koordinasi dahulu dengan keluarga akan seperti apa," tutup Irawansyah. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler