jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Utama PT Surya Parna Niaga Artha Meris Simbolon mengaku bingung dipanggil menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang, Rudi Rubiandini.
Artha mengaku perusahannya tidak pernah sekalipun memiliki hubungan dengan SKK Migas. Selama ini, lanjut dia, perusahaannya hanya berhubungan dengan Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Surat Suara Pileg Selesai Akhir Februari
"Saya sebenarnya tidak tahu kaitan dengan Bapak Rudi. Saya dan perusahaan tidak ada hubungan dengan SKK Migas, kami selama ini berhubungan dengan Kementerian ESDM," kata Artha dalam persidangan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/2).
Artha membantah pernah memberikan gratifikasi kepada Rudi. Saking yakinnya, Artha bersedia dikonfrontir dengan mantan Kepala SKK Migas tersebut.
BACA JUGA: Polda Sulsel Kejar Pelaku Penembakan
"Saya justru menanyakan kenapa saya dipanggil sebagai saksi gratifikasi dan hadiah kepada Bapak Rudi. Sekarang bisa dikonfrontir dengan Bapak Rudi saya tidak pernah memberikan hadiah ataupun janji atau gratifikasi kepada Bapak Rudi," ucap Artha. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sita Dua Mobil Dari Anggota DPRD Banten
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Berencana Aksi Demo Besar-besaran
Redaktur : Tim Redaksi