jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis berinisial NM sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Tarigan.
Dikutip dari surat panggilan yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan, sosok NM itu tertulis nama Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Artis NM Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka, Kasus Apa?
Pemain film Nenek Gayung itu dipanggil untuk dimintai keterangan pada Juni 2021.
Belum diketahui apakah Nikita hadir atau tidak dalam pemanggilan tersebut.
BACA JUGA: Ini Alasan Nikita Mirzani Ogah Dipacari Gofar Hilman, Oh Ternyata
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Akbar pun belum bisa memastikan sosok yang dijadikan tersangka adalah Nikita Mirzani.
Sebab, Nikita dipanggil sebagai tersangka di era Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel masih dijabat AKBP Jimmy Christian Samma yang kini dimutasi ke Tanapuli menjadi kapolres.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Pengin Tidur Bareng Ariel, Jerinx SID Bersumpah
“Nanti, saya cek dulu,” jawab Achmad Akbar ketika ditanya soal status Nikita Mirzani pada kasus tersebut, Sabtu (26/6).
Sesuai dengan surat panggilan, Nikita yang beralamat di Jalan Perdana, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jaksel itu diminta hadir dan menghadap penyidik Iptu Agus Tohidin.
Artis NM itu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik dan akses ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU RI Nomor 19 tentang ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jaksel.
Dalam surat itu disebutkan juga nama pelapor adalah Indra Tarigan yang melapor ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2019 dengan pelapor Indra Tarigan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan