Artis Senior Cantik Ini jadi Tersangka, Begini Reaksinya

Selasa, 15 September 2015 – 06:06 WIB
Minati Atmanegara, Razman Arif Nasution (tengah), dan Chintami Atmanegara. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pada 28 Juni 2015, Polda Metro Jaya menetapkan artis senior Minati Atmanegara, 56,sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Minati diduga mengklaim gerakan senam yang dimiliki koreografer Roy Yulius Tobing. Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Minati membela diri.

Didampingi adiknya, Chintami Atmanegara, dan kuasa hukum Razman Arif Nasution, Minati menggelar jumpa pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, kemarin (14/9). Minati cukup santai dan tenang saat memberikan keterangan terkait masalah hukum yang melilitnya.

BACA JUGA: Jika Tanpa Abdee, Konser Slank Bakal Terancam di 10 Kota?

Pendiri studio kebugaran Primadona itu menjelaskan, gerakan senam yang jadi sumber masalah sejatinya merupakan gerakan universal. Artinya, menurut dia, semua orang berhak menggunakannya, termasuk dirinya. Gerakan tersebut digunakan dalam metode yang diajarkan di studio senamnya. Namanya Body Performance.

Hal tersebut telah dia jelaskan kepada penyidik. "Saya sudah menunjuk saksi ahli untuk membuktikan ini," tegasnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia mencoba menempuh jalur kekeluargaan, namun tidak berhasil.

BACA JUGA: Ini Jadwal Manggung Slank di 10 Kota

"Tiba-tiba pada Agustus, saya mendapat surat penggilan ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Minati mengungkapkan, kasus penyerobotan hak cipta tersebut bukan kali pertama dirinya alami. Pada 2012, dia juga berperkara di kasus yang sama. Tapi, kala itu Minati berada di posisi korban yang gerakan senam ciptaannya diklaim pihak lain.

BACA JUGA: Puaskan Fans Kelas Atas, Slank Bakal Konser di Hotel dan Mal

Sebelumnya, Roy saat dijumpai di Polda Metro Jaya pada Rabu pekan lalu (9/9) menuturkan, Minati mengklaim sebelas gerakan senam yang telah dia patenkan pada 1981. Roy telah melaporkan Minati pada 7 November 2014.

Minati mendapat ancaman pasal 112, 113, dan 116 UU tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan. (dod/c23/jan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Slank Bakal Manggung di 10 Kota Besar Lewat Konser Reog & Roll


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler